Lingkup kegiatan RCTI Peduli (sesuai izin PUB Depsos) :
• Membantu masyarakat korban bencana alam
• Masyarakat yang memerlukan bantuan non bencana alam di bidang kesehatan, perumahan atau pemukiman, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, ekonomi, sosial bagi masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di seluruh wilayah Indonesia.
A. Kegiatan bantuan bencana alam
- Tanggap darurat : Makanan pokok, pakaian, selimut,sarung dll
- Rehabilitasi dan rekonstruksi
B. Kegiatan non bencana alam:
- Pelayanan kesehatan umum
- Pemeriksaan dan pengobatan gigi
- Pemberdayaan Masyarakat/Sosial ekonomi
- Sarana dan prasarana pendidikan
- Khitanan massal
Kegiatan RCTI Peduli saat ini telah menjangkau 33 propinsi di seluruh Indonesia.
Mitra kegiatan
- Tanggap darurat : TNI dan relawan lokal
- Kesehatan : Dinas Kesehatan Propinsi/kota/kabupaten, Facultas Kedokteran umum dan Gigi
- Pendidikan : LSM dan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan
- Khitanan massal : Dinas Kesehatan, Polda, Kodam.
- Pemberdayaan masyarakat: Dompet Dhuafa, Dana Mustadhafin,Lembaga pemberdayaan masyarakat Kampus dll
Catatan :
a. Peliputan
- Setiap kegiatan RCTI Peduli diliput oleh semua media dalam grup. Selain TV, juga oleh koran Sindo dan Sindo Radio.
b. Akuntabilitas dan transparasi pelaporan pelaporan keuangan RCTI Peduli
- Laporan keuangan dan kegiatan RCTI Peduli per 3 bulan dikirim ke Depsos
- Diperiksa oleh Auditor internal dan external bersamaan dengan pemeriksaan keuangan perusahaan RCTI