PENDAFTARAN

PERATURAN

KETENTUAN PENYELENGGARAAN KUIS / UNDIAN BERHADIAH YANG BERLAKU DI STASIUN TELEVISI PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA

  1. PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (“RCTI”) akan, dari waktu ke waktu, melakukan pemberitahuan secara resmi melalui media televisi dan/atau media cetak dan/atau media on-line untuk setiap penyelenggaraan kegiatan kuis/undian berhadiah kepada masyarakat.
  2. Setiap penyelenggaraan kegiatan kuis/undian berhadiah akan disertai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara khusus dan akan diinformasikan melalui media televisi dan/atau media cetak dan/atau media on-line secara resmi.
  3. RCTI selaku penyelenggara kuis/undian berhadiah hanya akan melakukan pengumuman resmi kepada para pemenang kuis/undian berhadiah (“Pemenang”) melalui:
  4. Masyarakat, dari waktu ke waktu, dapat mengetahui informasi Pemenang dari setiap kuis/undian berhadiah yang diselenggarakan oleh RCTI pada media-media yang disebutkan dalam butir 3 di atas
  5. RCTI akan secara resmi, dari waktu ke waktu, menghubungi Pemenang untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi data pribadi yang bersangkutan.
  6. Guna keperluan verifikasi dan konfirmasi data pribadi yang dilakukan RCTI, Pemenang wajib memberikan data diri sebagai berikut:
    • (a) Nama lengkap;
    • (b) Nomor telepon yang dapat dihubungi (untuk kemudahan mohon diberikan lebih dari satu nomor);
    • (c) Alamat lengkap;
    • (d) Kartu identitas diri yang sah dan masih berlaku;
    • (e) Nama dan nomor rekening bank (jika hadiah berupa uang); dan
    • (f) Alamat surat elektronik atau email.
  7. RCTI akan secara resmi, dari waktu ke waktu, memberikan suatu surat resmi pemberitahuan kepada Pemenang dari kuis/undian berhadiah sebagaimana relevan (“Surat Pemberitahuan Pemenang Kuis/Undian”) berdasarkan verifikasi dan konfirmasi yang disebutkan dalam butir 6 di atas.
  8. Setiap syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk kuis/undian berhadiah dan keputusan penentuan Pemenang yang dilakukan oleh RCTI adalah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  9. RCTI berhak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dari waktu ke waktu, melakukan perubahan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk kuis/undian berhadiah dan keputusan penentuan Pemenang.
  10. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan setiap Pemenang adalah sebagai berikut:
    • (a) Pemenang adalah Warga Negara Indonesia, yang bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia;
    • (b) Pemenang adalah bukan karyawan dari RCTI;
    • (c) Pemenang memenuhi verifikasi dan konfirmasi yang disebutkan dalam butir 6;
    • (d) Pemenang telah menerima dan dapat menunjukan Surat Pemberitahuan Pemenang Kuis/Undian;
    • (e) Pemenang hanya dapat memenangkan kuis/undian berhadiah yang diselenggarakan oleh RCTI, untuk maksimal 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
    • (f) Pemenang wajib mengambil hadiah dari kuis/undian berhadiah dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemenang Kuis/Undian;
    • (g) Pemenang akan dinyatakan gugur, apabila:
      • (i) Pemenang tidak dapat dihubungi sebanyak 4 (empat) kali melalui telepon; dan/atau
      • (ii) Pemenang tidak memberikan jawaban melalui surat elektronik atau email; dan/atau
      • (iii) Pemenang tidak mengirimkan data diri yang disyaratkan, kecuali ditentukan lain oleh RCTI; dan/atau
      • (iv) Pemenang tidak dapat memberikan bukti kartu identitas diri yang sah dan masih berlaku; dan/atau
      • (v) Pemenang tidak mengambil hadiah dari kuis/undian berhadiah yang bersangkutan dalam periode waktu yang telah ditentukan oleh RCTI; dan/atau
      • (vi) ditemukan duplikasi/kesamaan data Pemenang pada 1 (satu) kuis/undian berhadiah yang sama, termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya duplikasi/kesamaan nama, alamat, nomor identitas diri, dan/atau nomor rekening; dan/atau
      • (vii) ditemukan kecurangan yang dilakukan Pemenang dalam keikutsertaannya dalam kuis/undian berhadian yang bersangkutan.
    • Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan setiap Pemenang adalah sebagai berikut:
      • (a) Pemenang adalah Warga Negara Indonesia, yang bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia;
      • (b) Pemenang adalah bukan karyawan dari RCTI;
      • (c) Pemenang memenuhi verifikasi dan konfirmasi yang disebutkan dalam butir 6;
      • (d) Pemenang telah menerima dan dapat menunjukan Surat Pemberitahuan Pemenang Kuis/Undian;
      • (e) Pemenang hanya dapat memenangkan kuis/undian berhadiah yang diselenggarakan oleh RCTI, untuk maksimal 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan;
      • (f) Pemenang wajib mengambil hadiah dari kuis/undian berhadiah dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemenang Kuis/Undian;
      • (g) Pemenang akan dinyatakan gugur, apabila:
        • (i) Pemenang tidak dapat dihubungi sebanyak 4 (empat) kali melalui telepon; dan/atau
        • (ii) Pemenang tidak memberikan jawaban melalui surat elektronik atau email; dan/atau
        • (iii) Pemenang tidak mengirimkan data diri yang disyaratkan, kecuali ditentukan lain oleh RCTI; dan/atau
        • (iv) Pemenang tidak dapat memberikan bukti kartu identitas diri yang sah dan masih berlaku; dan/atau
        • (v) Pemenang tidak mengambil hadiah dari kuis/undian berhadiah yang bersangkutan dalam periode waktu yang telah ditentukan oleh RCTI; dan/atau
        • (vi) ditemukan duplikasi/kesamaan data Pemenang pada 1 (satu) kuis/undian berhadiah yang sama, termasuk tetapi tidak terbatas pada adanya duplikasi/kesamaan nama, alamat, nomor identitas diri, dan/atau nomor rekening; dan/atau
        • (vii) ditemukan kecurangan yang dilakukan Pemenang dalam keikutsertaannya dalam kuis/undian berhadian yang bersangkutan.
    • RCTI, dari waktu ke waktu, tidak bertanggung jawab atas setiap kesalahan data yang diberikan oleh Pemenang dalam proses verifikasi dan konfirmasi.
    • RCTI berhak, dari waktu ke waktu, memberikan atau mengalihkan hadiah dari kuis/undian berhadiah yang tidak diambil oleh Pemenang dalam batas waktu yang ditentukan dalam butir 10 (f) di atas kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.